Itu rapat paripurna DPR RI apa kerja kelompok? Kenapa yang hadir hanya 60 dari 575 orang? Tapi mengapa masih bisa disahkan?

Masyarakat dari berbagai kalangan tak terkecuali mahasiswa banyak mempertanyakan mengenai RKUHP seakan-akan disahkan secara tergesa-gesa, banyak ditemui pasal-pasal yang dianggap kontroversial dan bermasalah, sehingga dapat ditafsirkan menjadi pasal karet yang bisa digunakan sesuai interpretasi masing-masing.

Menanggapi permasalahan ini bersama dengan seluruh BEM yang berada di lingkungan Universitas Tanjungpura, BEM KBM FISIP UNTAN bersama-sama bahu membahu untuk melakukan sebuah orasi yang menyuarakan keprihatinan mereka terhadap pasal-pasal bermasalah dalam KUHP tersebut, kali ini tidak dengan demonstari besar turun ke jalan, melainkan dengan sebuah Mimbar Bebas, dimana setiap orang diperkenankan untuk mengutarakan pendapat dan pemikirannya.

Terlaksana pada hari selasa, 13 Desember 2022, bersama dengan beberapa BEM KBM Fakultas seperti dari Fakultas Hukum, Fakultas Pertanian dan lainnya, BEM KBM FISIP UNTAN kompak bergerak ke titik kumpul pada pukul 15.00 WIB, yaitu Taman Digulis. Dengan membawa bendera-bendera sebagai lambang Fakultas masing-masing serta berbagai poster dan spanduk yang berisi kritikan terhadap pasal-pasal KUHP tersebut.

Ada pemandangan yang terbilang unik dalam gerakan mimbar bebas ini, yaitu tanda silang (X) yang terlihat pada masker masing-masing peserta, hal tersebut merupakan simbolisasi dari kebebasan pendapat yang akan dikekang dengan disahkannya KUHP ini, yang dianggap bukan merupakan kehendak rakyat.

Meski jumlah peserta mimbar bebas yang hadir tidak begitu banyak mengingat masa perkuliahan telah selesai, sehingga sudah banyak mahasiswa-mahasiswi yang pulang ke daerahnya masing-masing, tidaklah menjadi masalah besar, karena mimbar bebas ini telah sukses memberikan panggung kepada mereka yang ingin mengutarakan pendapatnya serta mendapatkan atensi yang cukup banyak dari masyarakat kota Pontianak.

BEM KBM FISIP UNTAN

NYALA BERANI